Selasa, 24 November 2009

NEGARA DAN KEKUASAAN


I.NEGARA
Awal Mula Bangsa dan Negara.
Rasa kebangsaan adalah satu bentuk rasa cinta atau pusat gabungan berbagai rasa cinta yang sedemikian besarnya sehingga melahirkan jiea kebersamaan penganutnya (korzak), mereka membentuk lagu, bendera dan lambang.
Lagu berfungsi melahirkan berbagai rasa kebangsaan,bendera dan lambang dibuat bentuk warna sebagai kultur suatu bangsa sehingga menimbulkan pembelaan yang besar dari pemiliknya. Ketika suatu suku memenangkan pertandingan dalam suatu perlombaan maka lambang dan dan bendera merupakan simbol yang dijaga untuk dikibarkan dan dinaikkan, lagu-lagu diputar untuk memeriahkandiharapkan jiwa mengalami kegembiraan dan emosi yang pada gilirannya bersedia mati dalam kopndisi yang dihadapi.
Dalam kebangsaan atau negara dan bangsa yang yang terbentuk pasti terdapat terdapat ras, bahasa, agama batas wilayah, budaya, dan lain-lain. Diharapkan akan lahir suatu sistem nilai pandangan hidup yang sama dengan memunculkan ideologi untuk mempersatukan pemeluknya.

Definisi Negara
Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh.
Mr. Kranerburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

Hakikat Negara
Negara adalah kelompok terbesar, jadi bukan PBB, ASEAN, bukan pula persekutuan dari beberapa negara, karena ikatan negaralah yang paling dominan menguasai batin manusia dan tempat utama manusia untuk berinteraksi antar sesama atau makhluk sosial.

Teori Asal-Usul Negara
a)Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b)Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c)Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d)Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino.
e)Beberapa teori yang mengemukakan tentang asal-usul negara di antaranya, teori kenyataan, teori penaklukan, teori daluwarsa, teori alamiah, teori filosofis dan teori historis.

Teori Kedaulatan Negara
1.Teori Kedaulatan Tuhan
Yaitu kepala negara dianggap anak Tuhan, sehingga tidak ada kemungkinan untuk membantahnya.
2.Teori Kedaulatan Rakyat
Kepala negara dipilih dari rakyat karena rakyatlah yang merupakan kedaulatan tertinggi.

3.Teori kedaulatan negara
Segalanya demi negara, karena negara yang menurut kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak.
4.Teori Kedaulatan Hukum
Segalanya berdasarkan hukum, karena yang berdaulat adalah hukum, kekuasaan diperoleh melalui kekuasaan hukum.

Tetapi Herodotus membagi penguasaan tersebut sebagai berikut:
1)Monarchi: bentuk negara yang dalam pemerintahannyahanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang saja.
2)Oligarki: bentuk negarayang dipimpin oleh beberapa orang. Biasanya model negara ini diperintah oleh kelompok orang yangberasal dari kalangan feodal.
3)Demokrasi: bentuk negara yang pemerintahan tertinggi terletak ditangan rakyat. Dalam bentuk negar ayang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.

Menurut Plato bentuk diatas adalh bebtuk baiknya,sedangkan bentuk buruknya adalah:
1)Tirani adalah penguasaan oleh satu orang secara buruk.
2)Aristokrasi adalah penguasaan oleh sekelompok orang secara buruk
3)Mobrokasi adalah penguasaan oleh orang banyak secara buruk.
Aristoteles mengemukakan bentuk pemerintahan sama dengan yang dikatakan Plato (gurunya), akan tetapi menyebutkan istilah yang beda dengan point ke-tiga:
1)Tirani adalah penguasaan oleh satu orang secara buruk.
2)Aristokrasi adalah penguasaan oleh sekelompok orang secara buruk
3)Okhlokrasi adalah penguasaan oleh orang banyak secara buruk.

Bentuk-Bentuk Negara
1)Negara Republik:
a.Negara Republik Serikat dibagi menjadi dua yaitu: negara republik serikat parlementer, ex India. Dan negara republik serikat presidentil, ex Amerika serikat.
b. Negara republik kesatuan dibagi menjadi dua: negara republik kesatuan parlementer, ex: Perancis. Dan negara republik kesatuan presidentil contoh Indonesia.
2) Negara kerajaan:
a.Negara kerajaan serikat dibagi menjadi dua: negara kerajaan serikat parlementer, ex Malaysia. Dan negara kerajaan serikat non PM,ex tidak ada.
b.Negara kerajaan Kesatuan dibagi menjadi dua: negara kerajaan kestuan parlementer, ex Inggris. Dan negara kerajaan kesatuan non PM, ex Arab Saudi.

Syarat-syarat Negara
1. Rakya/warga negara
Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu: masyarakat, penduduk, dan warga negara.
2. Wilayah Negara
Wilayah Negara mutlak di perlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang terdiri dari :
a. Daratan (Wilayah darat)
b. Perairan (Wilayah Laut)
c. Wilayah Udara
3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama. Terdapat penfelompokan sistem-sistem pemerintahan yakni: Sistem pemerintahan parlementer, presidensial, campuran, dan sistem kediktatoran proletariat.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan atas terbentuknya Negara terbagi menjadi 2 yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de iure, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, secara de iure Indonesia di akui dunia internasional sejak tanggal 18 agustus 1945.

II.KEKUASAN
Filsafat Kekuasaan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki kekuasaan itu (Budiardjo, 1993 : 35). Inilah “kesepakatan umum” mengenai makna dan definisi kekuasaan, yang dikembangkan dari rumusan Laswell dan Kaplan dalam karya mereka yang berjudul Power and Society (Yale UP, 1950). Meskipun demikian, diantara para pemikir politik tetap terdapat sedikit perbedaan titik pandang atau penekanan (stressing), terutama dalam hal konteks dimana kekuasaan itu berlaku, atau siapa yang memegang dan menjalankan kekuasaan itu. Dalam konteks ini, konsep tentang kekuasaan politik merujuk kepada kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri. Kekuasaan politik ini merupakan sebagian dari kekuasaan sosial yang fokusnya ditujukan kepada negara sebagai pihak yang berhak mengendalikan tingkah laku masyarakat dengan paksaan. Oleh karenanya, cakupan kekuasaan politik tidak hanya meliputi ketaatan dari masyarakat, tetapi juga menyangkut pengendalian orang lain dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan dan aktivitas negara di bidang administratif, legislatif dan yudikatif (Budiardjo, 1993 : 37).
Secara lebih lengkap, beberapa pengertian legitimasi atau keabsahan seperti yang dikumpulkan oleh Budiardjo (1994 : 90-91), dapat dikemukakan sebagai berikut :1
a. Legitimasi adalah keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati.
b. Legitimasi adalah the conviction on the part of the member that it is right and proper for him to accept and obey the authorities and to abide by the requirements of the regime (David Easton, System Analysis of Political Life, 1965).
c. Legitimasi mencakup the capacity to produce and maintain a belief, that the existing political institutions or forms are the most appropriate for the society (Seymour Martin Lipset, Political Man : The Social Basis of Politics, 1969).
Sumber Kekuasaan.
1.pengangkatan dan atau pemilihan.
2.Coersive Power adalah perolehan kekuasaan melalui cara kekerasan, bahkan mungkin bersifat perebutan kekuasaan yang bersifat inkonstitusional.
3.Expert power adalah perolehan kekuasaan melalui keahlian Legitimate power adalah perolehan kekuasaan melalui seseorang dalam memangku jabatan tertentu.
4.Reward power adalah perolehan kekuasaan melalui suatu pemberian, dimana orang atau kelompok yang taat kepada orang atau kelompok lain mengharapkan atau termotivasi oleh sejumlah uang pembayaran (misalnya gaji).
5.Reverent power adalah perolehan kekuasaan melalui daya tarik seseorang, baik aspek wajah, postur tubuh, penampilan atau sikap seseorang.
6.Information power adalah perolehan kekuasaan melalui penguasaan terhadap akses informasi, terutama dalam era teknologi komunikasi yang sangat modern seperti sekarang.
7.Connection power adalah cara memperoleh kekuasaan melalui hubungan (relation) yang luas, baik dalam bidang politik maupun perekonomian.

Pendapat Straus tentang bagaimana memotivasi seseorang setelah mencapai sesuatu kekuasaan dapat dilakukan memlalui beberapa cara, yakni: 2
1.Be strong Approach
2.Be good Approach
3.Competition
4.Internalized Motivation
5.implicit Bargaining.

Pembagian Kekuasaan
Menurut Gabriel Almond pembagian kekuasaan adalah sebagai berikut:3
1.Rule making function
2.Rule Application function
3.Rule Adjudication function
Menurut Montesque (1689 - 1755) dengan trias politikanya: 4
1.Kekuasan legeslatif: pembuat undang-undang.
2.Kekuasan eksekutif: pelaksana undang-undang.
3.Kekuasaan yudikatif: yang mengadili (badan peradilan)
Menurut John Locke (1632 - 1704): 5
1.Kekuasaan legeslatif.
2.Kekuasaan eksekutif.
3.Kekuasaan federatif (untuk memimpin perserikatan)

Menurut Lemaire: 6
1.Wetgeving: kewenangan untuk membuat undang-undang
2.Bestuur: kewenwngan pemerintahan
3.Politie: kewenwngan penertiban
4.Rechtsspraak: kewenangan peradilan
5.Bestuur Zorg: kewenangan untuk mensejahtrkan masyarakat.
Menurut UUD negara kesatuan Republik Indonesia 1945:
1.MPR memegang kekuasaan konstitutif.
2.Presiden memegang kekuasaan eksekutif.
3.DPR memegang kekuasaan legeslatif.
4.MA memegang kekuasaan yudikatif.
5.BPK memegang kekuasaan inspektif.
6.DPA memegang kekuasaan konsultatif.
Di Indonesia tidak ada pemisahan kekuasaan, melainkan pembagian kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar